Suami yang Mutilasi Istri di Ciamis Bawa Potongan Tubuh Korban Keliling hingga 200 Meter

 


Tarsum (41), suami yang membunuh dan memutilasi tubuh istrinya, Yanti (40), membawa potongan tubuh korban keliling hingga 200 meter di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), terdapat tiga TKP dalam kasus ini.

TKP yang pertama adalah tempat terjadinya pembunuhan, yakni di rumah pelaku dan korban. Kemudian, pelaku membawa potongan tubuh korban ke depan rumah warga yang berjarak 100 meter dan menjadi TKP kedua.

“TKP kedua, potongan badan oleh pelaku dibawa, pertama di depan rumah warga, kurang lebih 100 meter dari rumah tersangka, kemudian di depan pos (TKP ketiga) kurang lebih 200 meter dari TKP awal,” kata Akmal dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (4/5/2024).

Setelah itu, pelaku mengumpulkan potongan tubuh sang istri di depan rumah salah satu warga yang berjarak 100 meter dari rumah pelaku

Akmal menambahkan, setelah membunuh dan memutilasi istri, pelaku sempat berusaha menghabisi nyawanya sendiri.

“Itu terkonfirmasi dengan ada beberapa luka di tubuh pelaku sendiri, misalnya sayatan di lengan kiri, luka tusukan di betis kanan belakang,” ungkap Akmal.

Rencananya, pihaknya akan memeriksakan kondisi kejiwaan Tarsum ke dokter kejiwaan pada Senin (6/5/2024).

“Kondisi kejiwaan masih belum stabil. Sudah terjadwal untuk hari Senin, kami dengan dokter jiwa akan mengevaluasi kejiwaan pelaku,” ucap Akmal.

Diberitakan sebelumnya, seorang suami tega membunuh dan memutilasi tubuh istrinya sendiri di jalan Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024) pagi.

Pelaku juga sempat membawa potongan tubuh istrinya ke rumah-rumah tetangga dan menawarkan agar tetangga membeli daging sang istri.

Sumber: Kompas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel