Pembatasan Dihapus, Panduan Bawa Barang dari Luar Negeri bagi Tenaga Kerja Migran (TKI)

 


Setelah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pemerintah kini tidak lagi menerapkan batasan jumlah dan jenis barang bawaan yang dibawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri. Sebagai gantinya, terbitlah Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pembatasan bagi TKI hanya berlaku pada pembebasan pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 per tahun. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menjelaskan bahwa aturan ini lebih mengarah pada relaksasi pajak daripada pembatasan jenis atau jumlah barang yang dibawa oleh TKI.

Keputusan ini dihasilkan dari rapat koordinasi terbatas antara beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, telah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Meskipun aturan yang lebih ketat ini berlaku sejak 10 Maret 2024, namun menyebabkan kontroversi di masyarakat karena beberapa pembatasan seperti jumlah alas kaki dan pembalut per orang. Namun, Zulhas memutuskan untuk membatalkan rencana revisi aturan tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri sambil tetap melindungi perdagangan dalam negeri.

Sumber: cnnindoneisa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel